Skip to content

Aturan Iklan dan Promosi

pasal26

 

Dari Pasal 26 ini dapat disimpulkan bahwa Pemerintah melakukan pengandalian Iklan Produk Tembakau baik pada Media Cetak, Media Penyiaran, Media Teknologi Informasi maupun Media Luar Ruangan.

 

 

pasal27

 

Dari pasal 27 ini telah jelas dapat disimpulkan bahwa setiap iklan dan promosi tidak mencantumkan, menggambarkan bahwa produk yang dimaksud adalah Produk Rokok, tidak boleh menggunakan kata-kata atau kalimat yang dapat merangsang atau menyarankan orang lain untuk merokok, tidak memperbolehkan adanya informasi-informasi yang berkaitan dengan kesehatan, menyehatkan apalagi mengobati.

Maka dengan ini, Sin Siliwangi menghimbau kepada seluruh Anggota Group Sin Siliwangi untuk dapat memahami dan mempelajari Peraturan tersebut, sehingga jika membuat media promosi dapat terhindar dari kesalahan atau pelanggaran.