Adapun Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah adalah :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, dan telah di revisi menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam PP tersebut telah diatur mengenai Iklan dan Promosi, antara lain pada Pasal 26 dan Pasal 27 sebagai berikut :